Istana Meluncurkan Paket untuk memudahkan Usaha
Pada tanggal 25 Oktober hari Jumat, Wakil Presiden yaitu Boediono meluncurkan 8 paket kebijakan untuk memberikan kemudahan dalam dunia usaha. Dalam 8 paket itu meliputi : kemudahan usaha, penyambungan teanga listrik, pembayaran pajak dan premi asuransi, penyelesaian perkara perdata ringan, penyelesaian perkara kepailitan, pencatatan hak atas tanah dan bangunan, perizinan pendirian pembangunan serta kemudahan memperoleh kredit. Pada Februari 2014 mendatang paket tersebut rencananya mulai diterapkan di Provinsi DKI Jakarta sebagai Pilot Project. " Insya Allah nantinya akan diterapkan juga di sektor tertentu lainnya," ucap Pak Boediono.
Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Mahendra Siregar menambahkan, untuk menunjang pemberlakuan paket tersebut, Pemerintah akan melakukan 17 rencana aksi hingga Februari 2014. Tujuannya untuk mempermudah berdiri dan beroperasinya perusahaan di Indonesia. Rencana aksi tersebut akan dipantau oleh tim khusus yang terdiri atas Unit Kerja Presiden Bidang Pengadilan dan Pengawasan Bangunan (UKP4), Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-R), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) dan BKPM.
Sumber :
http://www.sayangi.com/ekonomi
Pada tanggal 25 Oktober hari Jumat, Wakil Presiden yaitu Boediono meluncurkan 8 paket kebijakan untuk memberikan kemudahan dalam dunia usaha. Dalam 8 paket itu meliputi : kemudahan usaha, penyambungan teanga listrik, pembayaran pajak dan premi asuransi, penyelesaian perkara perdata ringan, penyelesaian perkara kepailitan, pencatatan hak atas tanah dan bangunan, perizinan pendirian pembangunan serta kemudahan memperoleh kredit. Pada Februari 2014 mendatang paket tersebut rencananya mulai diterapkan di Provinsi DKI Jakarta sebagai Pilot Project. " Insya Allah nantinya akan diterapkan juga di sektor tertentu lainnya," ucap Pak Boediono.
Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Mahendra Siregar menambahkan, untuk menunjang pemberlakuan paket tersebut, Pemerintah akan melakukan 17 rencana aksi hingga Februari 2014. Tujuannya untuk mempermudah berdiri dan beroperasinya perusahaan di Indonesia. Rencana aksi tersebut akan dipantau oleh tim khusus yang terdiri atas Unit Kerja Presiden Bidang Pengadilan dan Pengawasan Bangunan (UKP4), Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-R), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) dan BKPM.
Sumber :
http://www.sayangi.com/ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar