Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) memutuskan, Pemerintah Aceh wajib mengadakan sistem ekonomi dan keuangan syariah kepada seluruh instansi pemerintahan, swasta, dan masyarakat di provinsi Aceh. "Ekonomi dan keuangan syariah telah terbukti mampu mengatasi problematika umat manusia dalam masalah keuangan. Untuk itu Pemprov Aceh wajib memberlakukan sistem tersebut," ucap Ketua Tim Perumus Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh. Pemberlakukan sistem ekonomi dan keuangan syariah di seluruh Aceh tersebut merupakan salah satu bagian dari rancangan keputusan MPU Aceh tahun 2013 tentang lokarya ulama-ulama terhadap kearifan lokal bidang Ekonomi Syariah.
Selanjutnya lokarya tersebut juga menyepakati meminta semua pihak untuk mendorong Pemerintah Aceh dan DPRA agar merumuskan dan menetapkan qanun terkait dengan operasional pelaksanaan ekonomi dan keuangan syariah secara menyeluruh di Aceh. "Pemerintah Aceh juga harus menempatkan dan menyalurkan anggarannya melalui Bank syariah," ucapnya.
Poin selanjutnya, Pemerintah Aceh juga mensyariahkan semua bentuk simpan pinjam yang berkembang di tengah-tengah masyarakat di provinsi ujung paling barat Indonesia itu diantaranya PNPM Mandiri dan Bantuan Peumakmu Gampong (BPG). "Seluruh pengambil kebijakan di Provinsi Aceh juga perlu meningkatkan pemahaman fiqih muamalah dan ekonomi syariah secara komprehensif dan terintergratif," ucapnya. Wakil Ketua MPU tersebut juga mengatakan dinas, badan, lembaga yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan syariat Islam diharapkan menjadi lokomotif penggunaan jasa lembaga ekonomi dan bank syariah.
Kemudian lembaga pendidikan di Aceh termasuk dayah perlu memperkenalkan sistem ekonomi dan keuangan syariah pada semua jenjang pendidikan, sosialisasi sistem ekonomi dan keuangan syariah harus dioptimalkan secara rutin dan berkelanjutan. Selanjutnya, bank dan pengelola keuangan syariah diharapkan untuk mendukung kegiatan sosial masyarakat yang bersifat Islami serta masyarakat muslim di provinsi berpenduduk di sekitar lima juta jiwa itu wajib menggunakan jasa lembaga keuangan dan bank syariah dalam kaitan dengan simpan pinjam. (MSR)
Sumber :
http://www.sayangi.com/ekonomi-bisnis
Selanjutnya lokarya tersebut juga menyepakati meminta semua pihak untuk mendorong Pemerintah Aceh dan DPRA agar merumuskan dan menetapkan qanun terkait dengan operasional pelaksanaan ekonomi dan keuangan syariah secara menyeluruh di Aceh. "Pemerintah Aceh juga harus menempatkan dan menyalurkan anggarannya melalui Bank syariah," ucapnya.
Poin selanjutnya, Pemerintah Aceh juga mensyariahkan semua bentuk simpan pinjam yang berkembang di tengah-tengah masyarakat di provinsi ujung paling barat Indonesia itu diantaranya PNPM Mandiri dan Bantuan Peumakmu Gampong (BPG). "Seluruh pengambil kebijakan di Provinsi Aceh juga perlu meningkatkan pemahaman fiqih muamalah dan ekonomi syariah secara komprehensif dan terintergratif," ucapnya. Wakil Ketua MPU tersebut juga mengatakan dinas, badan, lembaga yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan syariat Islam diharapkan menjadi lokomotif penggunaan jasa lembaga ekonomi dan bank syariah.
Kemudian lembaga pendidikan di Aceh termasuk dayah perlu memperkenalkan sistem ekonomi dan keuangan syariah pada semua jenjang pendidikan, sosialisasi sistem ekonomi dan keuangan syariah harus dioptimalkan secara rutin dan berkelanjutan. Selanjutnya, bank dan pengelola keuangan syariah diharapkan untuk mendukung kegiatan sosial masyarakat yang bersifat Islami serta masyarakat muslim di provinsi berpenduduk di sekitar lima juta jiwa itu wajib menggunakan jasa lembaga keuangan dan bank syariah dalam kaitan dengan simpan pinjam. (MSR)
Sumber :
http://www.sayangi.com/ekonomi-bisnis